Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI
No.792 Tahun 1990tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan yang
kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana
kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.”Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga
intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat
dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial
institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial
institution).
2. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di
bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
a.
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki
aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai
pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan
kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan
masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan
atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka
waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban
menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
b.
Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan
kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
c.
Realokasi Pendapatan (income
reallocation)
Dalam kenyataannya di
masyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan
berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan
atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.
Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
d.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sebagai narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnempermudah mereka melakukan penukaran barang dan
jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga
perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi
moneter.
3. Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang
dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada
yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan
jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian
masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.Tugas
pokok Bank Indonesia adalah sbb :
-
Mengatur, menjaga dan
memelihara kestabilan nilai rupiah
-
Mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan
taraf hidup rakyat.
-
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam,
yang merupakan alat pembayaran yang sah.
-
Sebagai Sentral, Bank
Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan
perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
-
Menunjukkan perkembangan
yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
-
Membina perbankan dengan
jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan
menyelenggarakan clearing antar bank.
-
Menetapkan ketentuan umum
tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
-
Memberikan bimbingan kepada
bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
-
Meminta laporan dan
mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi
pelaksanaan ketentuan perbankan
-
Menentapkan tingkat dan
struktur bunga
Bank Sentral sebagai Bankir :
-
Memelihara rekening
pemerintah
-
Memberikan pinjaman
sementara
-
Memberikan pinjaman khusus
-
Melaksanakan transaksi yang
menyangkut jual beli valuta asing
-
Menerima pembayaran pajak
-
Membantu pembayaran
pemerintah dari pusat ke daerah
-
Membantu pengedaran surat
berharga pemerintah
-
Mengumpulkan dan
menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai Agen dan Penasehat Pemerintah :
-
Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
-
Memberikan jasa bunga atas
hutang
-
Memberikan saran dan
informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
-
Memelihara cadangan/cash
reserve bank umum
-
Memelihara cadangan devisa
Negara :
-
Internal Reserve, untuk keperluan
jumlah uang beredar
-
Eksternal Reserve, untuk
alat pembayaran internasional
-
Sebagai Bankers bank dan
lender of last resort,
-
Mengawasi kredit
-
Mengawasi Bank ( Bank
Supervision )
2.
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga
keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a.
Bank pemerintah, seperti
BRI, BNI, BTN.
b.
Bank Pembangunan Daerah
(BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c.
Bank Swasta Nasional Devisa,
seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d.
Bank Swasta Nasional Bukan
Devisa.
e.
Bank Campuran, contoh
Sumitomo Niaga Bank.
f.
Bank Asing, seperti Bank of
America, Bank of Tokyo.
Fungsi Bank Umum :
1.
Mengumpulkan dana yang
sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat
berharga (financial investment).
2.
Mempermudah di dalam lalu
lintas pembayaran uang
3.
Menjamin keamanan uang
masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang,
kebakaran dan lainnya.
4.
Menciptakan kredit (created
money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang
sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
3.
Bank Perkreditan Rakyat /
BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
4.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB)
LKBB berfungsi sebagai
pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk
menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka
menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam
menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat
berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan
berpenghasilan menengah untuk memiliki bank
Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
1.
Perusahaan Asuransi.
Asuransi adalah suatu bentuk
lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus
sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam
bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi
kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis
usahanya, industri asuransi biasa dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
Ø Asuransi kerugian
Kegiatan
asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan
terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan
aneka resiko.
Ø Asuransi Jiwa
Industri
asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya
menyangkut kontrak jangka
panjang.
Ø Asuransi Sosial
Asuransi
sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh
anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan
perundangan.
2.
Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani
dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang
Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3.
Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang
bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan
berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk
proses promes yang berjangka menengah.
4.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang
memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok
perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk
equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat utang yang
berjatuh tempo jangk
panjang
5.
Perusahaan yang Memberikan
Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam
alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh
tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan
pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika
kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo
jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah
bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar
yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa
komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh
tempo jangka
panjang.
4. Leasing
Merupakan kegiatan
pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu
perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada
perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal yang menjadi
obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.Pengembangan industri leasing
dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk
mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta.
Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari
luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui
pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi nasional.
|
|
|
5. Faktor-Faktor Yang Mendorong Peningkatan Peranan Lembaga Keuangan
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga
keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1.
Besarnya peningkatan
pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan
yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan
untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana yang
menguntungkan untuk tabungan mereka.
2.
Pesatnya perkembangan
industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki
kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang
hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3.
Besarnya denominasi
instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada
beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak
dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian
besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga
keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh
instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4.
Skala ekonomi dan ruang
lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan. Dengan
mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa-jasa
keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah
mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif
advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5.
Lembaga keuangan menjual
jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya.
Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan
membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat
dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi
kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya
deposito.
6.
Keuntungan jangka panjang
Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung
dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan
tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada
nasahah debitur, Keuntungan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan
tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7.
Risko yang lebih kecil:
Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan
risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi
lain.
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1.
Dana yang berasal dari bank
itu sendiri
Sumber dana ini merupakan
sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran
dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel
belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya
dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi
jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat
mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal.
Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba
yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a.
Setoran modal dari pemegang
saham
b.
Cadangan-cadangan bank,
maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk
mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.
Laba bank yang belum dibagi,
merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan
sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2.
Dana yang berasal dari
masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber
ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini
relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana
dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a.
Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10
November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan
pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang
dapat dipersamakan dengan itu. Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya
bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik
berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi.
Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang
bersangkutan. Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut
dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik
secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan
secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah
dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b.
Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung
c.
Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu
3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut
berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo. Sarana atau alat untuk menarik
uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya.
Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan
sarana yang berbeda pula.
3.
Dana yang bersumber dari
lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya
hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini
digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1.
Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2.
Pinjaman antar bank,
biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring
didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang
relatif tinggi.
3.
Pinjaman dari bank-bank luar
negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar
negeri.
4.
Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian
diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun
non keuangan.
a.
Primary Reserve (cadangan
primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk
memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas
bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib
minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro
bank umum pada Bank Indonesia. Primary reserve merupakan sumber utama bagi
likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan
oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada
bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement
sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit
dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik. Dengan demikian,
pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan
simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu,
cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
b.
Secondary Reserve (cadangan
sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan
dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat
memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa
mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
-
surat berharga pasar uang
atau SBPU,
-
sertifikat Bank Indonesia
atau SBI,
-
surat berharga jangka pendek
lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai
suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena
sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai
cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk
menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank. Cadangan sekunder atau
secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai
berikut :
1.
Memenuhi kebutuhan
likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah
deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.
Memenuhi kebutuhan
likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang
sebelumnya tidak diperkirakan.
3.
Sebagai tambahan apabila
cadangan primer tidak mencukupi.
4.
Memenuhi kebutuhan
likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan
(disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
c.
Loan Portfolio (Kredit)
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai
pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi
oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Reserve requirement (RR)
Reserve
requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.
Sebelum Pakto’88 : sebesar
10%
b.
Setelah Pakto’88 : sebesar
2%
c.
Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.
Sejak tahun 1997 : sebesar
5%
2.
Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to
deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh
bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan
Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan
rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank
Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini,
diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan
suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.
Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK)
Batas
Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit
merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan,
tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
d.
Portfolio Investment
Prioritas
terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana
tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke
dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam
bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang
atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan
dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan
pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih
permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak
aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman
dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
1.
tingkat bunga (untuk jenis
obligasi)
2.
capital gain yang mungkin
bisa diraih (untuk jenis saham),
3.
kualitas atau keamanan
(terutama untuk jenis saham),
4.
mudah diperjualbelikan,
5.
jangka waktu jatuh temponya
(untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.
pajak yang harus dibayar,
7.
diversifikasi (jangan
ditanam pada satu jenis portofolio),
8.
ekspektasi (harapan akan
keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities
(efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif
(right, warrant, option).
e.
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi
atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan
strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva
tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank
(baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas),
peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi
antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya.
Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software,
konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar
kegiatan operasional bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar