Dalam pengelolaan pasar
modal, Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus
menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia
(BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama
kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan
rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah
lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan
tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor
dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi
nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek
mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai
jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan
melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction
Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan
memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam
perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan
perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar
perdana dan pasar sekunder.
a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana
efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di
sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor
oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek
(Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa
disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana
efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder
memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek
yang tercatat di Bursa.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Secara umum pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang di terbitkanny,serta lembaga dan profesi yang brkaitan dengan efek (undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal).Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan.
Jenis surat berharga yang diperjual belikan dipasar modal memiliki jatuh tempo 1 tahun.Dan jangka panjang yang berupa hutang berbentuk obligasi (bond),sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri brebentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warrant, dan opsi. Ditempat bertemunya penjual dan pembeli yang selanjutnya disebut bursa efek (stock exchange)
Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar skunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Sedangkan pasar skundeer merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasarperdana.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun
modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang
diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat
hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat
hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan
dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi
adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti
penyertaan dari perusahaan.
SEJARAH PASAR MODAL
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan
obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan olehVerreniging
voor den Effectenhandel pada
tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse
Effectenbueurs mendirikan
cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan
yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
ZAMAN PENJAJAHAN
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana
adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut
terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat
jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar
modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar
modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember
1912 dan bernama Vereniging
voor de Effectenhandel (bursa
efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu :
Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa.
Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette
Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert &
V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi
perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang
diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga
menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11
Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa.
Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N.
Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop &
Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co,
serta Fa. P.H. Soeters & Co.
FUNGSI PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak
yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai
dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
UNSUR-UNSUR
YANG MENDUKUNG DALAM PASAR MODAL
a. Adanya
perusahaan atau lembaga atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau
obligasi kepada masayarakat yang telah memenuhi persyaratan.
b. Adanya
masyarakat investor, lembaga investasi yang bersedia membeli saham atau
obligasi.
c. Adanya
lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana (demand of founds)
dan penyedia dana (suplay of founds).
d. Adanya
lembaga penunjang pasar modal.
UNSUR-UNSUR
BERDASARKAN BEROPERASINYA PASAR MODAL
a. Pengaturan
hukum dalam pasar modal.
b. Kelembagaan
dalam pasar modal.
c. Kebijakan
ekonomi yang menunjang.
d. Fasilitas
perangsang dalam pasar modal.
PERANAN DAN MANFAAT PASAR MODAL
Peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sember daya ekonomi secara optimal. Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah.berikut ini berbagai manfaat-manfaat tersebut :
1. Manfaat pasar modal bagi
emiten,yaitu :
a.
Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan
dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah besar.
b.
Dengan menerbitkan saham dapat mengurai ketergantungan
perusahaan (emiten) kepada bank dan dapat meemperbaiki struktur modal.
c.
Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap
yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan
saham tidak terbatas.
2. Manfaat pasar modal bagi
investor,yaitu :
a.
Investor yang membeli saham dapat memperoleh deviden
daninvestor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
b.
Investor sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan
oblligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi resiko.
c.
Mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang
saham.
3. Manfaat pasar modal bagi
pemerintah,yaitu :
a.
Meningkatkan investasi.
b.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c.
Menciptakan lapangan kerja, dan
d.
Meningkatkan pemerataan pemdapatan.
LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL
Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal secara efektif dan efisien. Ada beberapa lembaga yang terlibat dipasar modal adalah sebagai berikut :
1) Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM).
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :
a.
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga
surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar,
dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
b.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
lembaga-lembaga yang terdari:
• Reksa dana,
• Bursa efek,
• Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan,
• Perusahaan efek
• Tempat penitipan harta
• Biro administrasi efek
• Wali amanat dan penanggung jawab
• Reksa dana,
• Bursa efek,
• Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan,
• Perusahaan efek
• Tempat penitipan harta
• Biro administrasi efek
• Wali amanat dan penanggung jawab
c.
Member pendapat kepadda menteri keuangan mengenai pasar
modal beserta kebijakan oprasionalnya.
2) Bursa Efek.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
3) Emiten.
Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
4) Perusahaan Efek.
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
5) Reksa Dana.
Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
6) Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Lembaga penunjang pasar modal terdiri :
Lembaga penunjang pasar modal terdiri :
a.
Penjamin emisi efek (underwriter)
b.
Lembaga kriling dan penjamin
c.
Biro administrasi efek
d.
Wali amanat
e.
Profesi Penunjang Pasar Modal.
Profesi penunjang pasar terdiri dari :
a. Akuntan public
b. Notaries
c. Penilai
d. Konsultan hukum
Profesi penunjang pasar terdiri dari :
a. Akuntan public
b. Notaries
c. Penilai
d. Konsultan hukum
7) Investor.
Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.
Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.
STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan,khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains,antara lain :
1. Beli di pasar perdana,kemudian
dijual begitu dicatatkan di bursa.
Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
2. Mengumpulkan beberapa jenis saham
dalam satu portopolio
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
3. Beli dan simpan
Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
4. Beli saham tidur
Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
5. Strategi berpindah
Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
6. Strategi konsentrasi pada industry
Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
7. Strategi belilah pasar (buying
market) atau mutual fund atau unit trust.
Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).
Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).
RESIKO
INVESTASI DIPASAR MODAL
Resiko yang mungkin dihadapi oleh investor antara lain :
1. Resiko daya beli (purchasing power
risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
2. Resiko Bisnis (business Risk)
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
3. Resiko tingkat bunga
Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
4. Resiko pasar
Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
5. Resiko likuiditas
Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
PRODUK PRODUK DIPASAR MODAL
a.
Resak Dana
Reksadanaadalahsertifikat yang menjelaskanbahwapemiliknyamenitipkanuangkepadapengelolareksa
dana (manajerinvestasi) untukdagunakansebagai modal berinventasi.
b.
Saham
Tandapernyataanataupemilikanseseorangataubadandalamsuatuperusahaan.
c.
Sahampreferen
Sahampreferenadalahgabunganantaraobligasidansahambiasa.
d.
Obligasi
Adalahsuratberhargaatausertifikat
yang berisikontrakantarapemberipinjamandenganpenerimapinjaman.
e.
Waran
Waranadalahhakuntukmembelisahambiasapadawaktudanharga
yang sudahditentukan
f.
Right Issue
Hakbagipemodalmembelisahambaru
yang dikeluarkanemiten.
PROFESI PENUNJANG
PASAR MODAL
1. Akuntan. Dalam hal ini
pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang
berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten
2. Konsultan hukum. Pihak
konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung
jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala
sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka.
3. Penilai. Pihak penilai
atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah
perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan
oleh ketentuan yang berlaku.
4. Notaris. Merupakan pihak
yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu
untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten
untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go
public
5. Profesi lain-lain. Untuk
itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.
SANKSI
YANG TERJADI DIPASAR MODAL
SanksiAdministratif BerupaDenda
1. Dalam ketentuan ini yang dimaksud
dengan :
·
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
·
Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan
atau peraturan pelaksanaannya.
·
Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan.
·
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada
Negara atau Badan-badan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai
oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2. Kepala Biro Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan
dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang
macet.
3. Setiap Pihak yang telah dikenakan
sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada
Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi
administratif berupa denda ditetapkan.
4. Pembayaran sanksi administratif
berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan
formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan
kode Map. 0892.
5. Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan
memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi denda besertabunga atas
denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya
surat teguran
pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6. Besarnya bunga sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
7. Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif
berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan
memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran tersebut, dengan menggunakan
Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.Apabila jangka waktu yang
diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka
piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN).
DASAR HUKUM
Sebagai bagian dari sistem pasar
modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar
modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal
syariah, sebagai berikut:
1.
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan
Daftar Efeek Syariah
2.
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3.
Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan
dalam Penerbitan Efek Syariah
INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti
saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.
a) Saham (stock)
Saham merupakan salah satu instrumen
pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu
pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang
lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor
karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal
seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut
:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan
dapat berupa;
·
dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
·
dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham
diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang
pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham
ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500
per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500
untuk setiap saham yang dijualnya.
3. Manfaat nonfinansial, yaitu
mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
·
saham biasa (common stock)
·
saham istimewa (preffered stock)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada
saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian
kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
·
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada
saham tersebut.
·
Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada
kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
·
Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat
diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :
·
Saham atas nama (register stocks) adalah
yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham
tersebut.
·
Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang
yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah
dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
b) Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang
akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang
diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh
perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis
yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang
diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara
(BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi
yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang
berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
SUMBER
Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar Pasar Modal, Surabaya :Rineka Cipta
Kasmir.2000, Bank
danLembagaKeuanganLainnya. Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada
Rusdin. 2009.Pasar Modal, Jakarta: Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar