Minggu, 24 April 2016

Pengelolaan Pasar Modal



Dalam pengelolaan pasar modal, Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.

a)      Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)

b)     Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.



PENGERTIAN PASAR MODAL

Secara umum pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang di terbitkanny,serta lembaga dan profesi yang brkaitan dengan efek (undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal).Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan.
Jenis surat berharga yang diperjual belikan dipasar modal memiliki jatuh tempo 1 tahun.Dan jangka panjang yang berupa hutang berbentuk obligasi (bond),sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri brebentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warrant, dan opsi. Ditempat bertemunya penjual dan pembeli yang selanjutnya disebut bursa efek (stock exchange)
Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar skunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Sedangkan pasar skundeer merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasarperdana.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.

SEJARAH PASAR MODAL
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan olehVerreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

ZAMAN PENJAJAHAN
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

FUNGSI PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

UNSUR-UNSUR YANG MENDUKUNG DALAM PASAR MODAL

a.       Adanya perusahaan atau lembaga atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masayarakat yang telah memenuhi persyaratan.
b.      Adanya masyarakat investor, lembaga investasi yang bersedia membeli saham atau obligasi.
c.       Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana (demand of founds) dan penyedia dana (suplay of founds).
d.      Adanya lembaga penunjang pasar modal.


UNSUR-UNSUR BERDASARKAN BEROPERASINYA PASAR MODAL

a.       Pengaturan hukum dalam pasar modal.
b.      Kelembagaan dalam pasar modal.
c.       Kebijakan ekonomi yang menunjang.
d.      Fasilitas perangsang dalam pasar modal.


PERANAN DAN MANFAAT PASAR MODAL

Peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sember daya ekonomi secara optimal. Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah.berikut ini berbagai manfaat-manfaat tersebut :
1.      Manfaat pasar modal bagi emiten,yaitu :
a.       Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah besar.
b.      Dengan menerbitkan saham dapat mengurai ketergantungan perusahaan (emiten) kepada bank dan dapat meemperbaiki struktur modal.
c.       Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
2.      Manfaat pasar modal bagi investor,yaitu :

a.       Investor yang membeli saham dapat memperoleh deviden daninvestor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
b.      Investor sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan oblligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi resiko.
c.       Mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang saham.
3.      Manfaat pasar modal bagi pemerintah,yaitu :

a.       Meningkatkan investasi.
b.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c.       Menciptakan lapangan kerja, dan
d.      Meningkatkan pemerataan pemdapatan.

LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL

Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal secara efektif dan efisien. Ada beberapa lembaga yang terlibat dipasar modal adalah sebagai berikut :
1)      Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :

a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terdari:
• Reksa dana,
• Bursa efek,
• Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan,
• Perusahaan efek
• Tempat penitipan harta
• Biro administrasi efek
• Wali amanat dan penanggung jawab
c.       Member pendapat kepadda menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan oprasionalnya.
2)      Bursa Efek.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
3)      Emiten.
Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
4)      Perusahaan Efek.
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
5)      Reksa Dana.
Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
6)      Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Lembaga penunjang pasar modal terdiri :

a.       Penjamin emisi efek (underwriter)
b.      Lembaga kriling dan penjamin
c.       Biro administrasi efek
d.      Wali amanat
e.       Profesi Penunjang Pasar Modal.
Profesi penunjang pasar terdiri dari :
a. Akuntan public
b. Notaries
c. Penilai
d. Konsultan hukum
7)      Investor.
Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.

STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL

Ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan,khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains,antara lain :
1.      Beli di pasar perdana,kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa.
Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
2.      Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portopolio
Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
3.      Beli dan simpan
Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
4.      Beli saham tidur
Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
5.      Strategi berpindah
Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
6.      Strategi konsentrasi pada industry
Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
7.      Strategi belilah pasar (buying market) atau mutual fund atau unit trust.
Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).

RESIKO INVESTASI DIPASAR MODAL

Resiko yang mungkin dihadapi oleh investor antara lain :
1.      Resiko daya beli (purchasing power risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
2.      Resiko Bisnis (business Risk)
Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
3.      Resiko tingkat bunga
Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
4.      Resiko pasar
Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
5.      Resiko likuiditas
Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

PRODUK PRODUK DIPASAR MODAL


a.       Resak Dana
Reksadanaadalahsertifikat yang menjelaskanbahwapemiliknyamenitipkanuangkepadapengelolareksa dana (manajerinvestasi) untukdagunakansebagai modal berinventasi.

b.      Saham
Tandapernyataanataupemilikanseseorangataubadandalamsuatuperusahaan.

c.       Sahampreferen
Sahampreferenadalahgabunganantaraobligasidansahambiasa.

d.      Obligasi
Adalahsuratberhargaatausertifikat yang berisikontrakantarapemberipinjamandenganpenerimapinjaman.

e.       Waran
Waranadalahhakuntukmembelisahambiasapadawaktudanharga yang sudahditentukan

f.       Right Issue
Hakbagipemodalmembelisahambaru yang dikeluarkanemiten.


PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

1.      Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten
2.      Konsultan hukum. Pihak konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka.
3.      Penilai. Pihak penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh ketentuan yang berlaku.
4.      Notaris. Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
5.      Profesi lain-lain. Untuk itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.


SANKSI YANG TERJADI DIPASAR MODAL

SanksiAdministratif  BerupaDenda
1.       Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
·         Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
·         Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
·         Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
·         Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badan-badan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2.       Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.
3.       Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
4.       Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode Map. 0892.
5.       Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi denda besertabunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6.       Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.       Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).


DASAR HUKUM

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
1.      Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
2.      Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3.      Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

INSTRUMEN PASAR MODAL

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.

a)     Saham (stock)
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :

1.     Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa;
·         dividen tunai  artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
·         dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2.     Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
3.     Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
·         saham biasa (common stock)
·         saham istimewa (preffered stock)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.

Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
·         Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
·         Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
·         Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.

Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :
·         Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
·         Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.

b)    Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).




SUMBER

Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar Pasar Modal, Surabaya :Rineka Cipta

Kasmir.2000, Bank danLembagaKeuanganLainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo                       Persada

Rusdin. 2009.Pasar ModalJakarta: Alfabeta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar