Leasing
a)
Pengertian leasing menurut surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan
dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP-
122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
b)
Equipment Leasing Association di London
memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara
lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang
dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada
lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan
pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Keuntungan–keuntungan
leasing antara lain :
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada
prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1.
Pembiayaan perusahaan
2.
Penyediaan barang-barang modal
3.
Jangka waktu tertentu
4.
Pembayaran secara berkala
5.
Adanya hak pilih (option right)
6.
Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7.
Adanya pihak lessor
8.
Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha
(Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan
sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance
lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
- jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
- Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
1.
2 (dua) tahun untuk barang modal
Golongan I,
2.
3 (tiga) tahun untuk barang modal
Golongan II dan III,
3.
7 (tujuh) tahun untuk Golongan
bangunan.
- Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan
sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating
lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
- jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
- Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau
dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan
sebagai berikut :
- Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease). Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
- Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back). Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
- Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease). Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan
sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan
melakukan kegiatan sewa-guna-usaha.Lessor hanya diperkenankan memberikan
pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai
kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan
barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang
menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak
lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee
memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai
sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam
menetapkan piutang sewa-guna-usaha.Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha
dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi
yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.Dalam hal
lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa
barang modal.Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa
barang modal yang disewa-guna-usaha.
Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing
Pasal 17 ayat
2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini
dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational
lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak
diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
SUMBER
DANA LEASING
Sumber dana leasing dapat berasal dari :
1.
Modal intern
Sumber dana leasing dari dana
intern berasal dari :
a) Modal
disetor, dimana sejak tahun 1984 diubah menjadi sebesar Rp. 1 Milyar bagi perusahaan
swasta nasional dan Rp. 3 Milyar bagi perusahaan join venture
b) Laba
ditahan
c) Penyusutan
2.
Modal ekstern
Sumber dana leasing, dari modal
ekstern berasal dari :
a) Pinjaman
dari Bank
b) Pinjaman
dari lembaga keuangan bukan bank
c) Sumber
dana luar negeri.
Pegadaian
Kegiatan
pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat
Indonesia.Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang
memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan
jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan
mencekik leher.Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah
keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping
membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat
tinggi.Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk
lembaga keuangan perbankan.Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini
kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal
ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit
menginginkan keuntungan.Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui
penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi
oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Disamping
itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem
birokrasi yang panjang dan rumit.Oleh karena pemberian kredit terhadap
masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk
lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi
lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar
kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara
mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses
yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang
singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu “Mengatasi
Masalah Tanpa Masalah”.
Pegadaian
adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha
Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch.Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM
Sumanto Hadi.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan
umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang
dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
TUJUAN
PEGADAIAN
·
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman
atas dasar hukum gadai.
·
Pencegahan praktek ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
MANFAAT
PEGADAIAN
·
Bagi Nasabah
Prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang
ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah
adalah:
a) Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan
dapat dipercaya.
b) Penitipan
suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
·
Bagi Perum Pegadaian
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu
badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang
relatif sederhana.
Sumber Dana Pegadaian
Modal pegadaian adalah:
- Kekayaan Negara yang dipisahkan oleh APBN, dan tidak terbagi atas saham-saham
- Usaha pemupukan modal interen dilakukan antara lain dengan menerbitkan obligasi atau alat-alat sah lainnya, serta menyisihkan sejumlah tertentu laba bersih, yang diatur pasal 52PP No.10 tahun 1990
- Sumber dana lain adalah pinjaman dari BI atau bank lainnya dengan jaminan menteri keuangan
KEGIATAN
USAHA
·
Penghimpunan dana
a) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
b) Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka,
dll)
c) Penerbitan
obligasi. Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka
waktunya masing-masing 5 tahun.Tahun 1993 → rp.25 milyar, tahun 1994 → rp.25
milyar.
d) Modal
sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar
apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan.
Penyertaan modal pemerintah Laba ditahan.
·
Penggunaan dana
a) Uang
kas dan dana likuid lain → untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana,
biaya operasional, pembayaran pajak.
b) Pembelian
dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris → Tanah,
bangunan, kendaraan, meubel. Dll
c) Pendanaan
kegiatan operasional → Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
d) Penyaluran
dana → Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam
aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan,
disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
e) Investasi
lain. Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka
pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang property
PRODUK
DAN JASA PERUM PEGADAIAN
·
Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum
Gadai
Yaitu
mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh
penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh
nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
·
Prosedur Pemberian Dan Pelunasan
Pinjaman Pengajuan pinjaman / kredit
1. Calon
nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan
dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak
bisa datang sendiri.
2. Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya,
dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
3. Barang
yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah
tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum
pegadaian.
4. Selanjutnya,
pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
Pelunasan Pinjaman
Pelunasan Pinjaman
5. Uang
pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka
waktu
6. Nasabah
membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai
bukti surat gadai
7. Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
8. Barang
yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
·
Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang
yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak
yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian
ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos
penaksiran.
·
Penitipan Barang
Perum
pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat
yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya
karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan
meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos
penitipan.
·
Jasa lain
Perum
pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai,
tempat penjualan emas, dll.
Produk Pegadaian Lainnya :
- Jasa Titipan
Adalah
layanan diberikan oleh perum pegadaian kepada seseorang yang akan menerbitkan
surat-surat berharga, atau barang lainnya.
- Jasa Taksiran
Adalah
pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas
dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yang dimilikinya. Misalnya: emes,
perak, dan sebagainya
- Gold Counter Galeri 24
Adalah
tempat penjualan emas dan permata yang di pegadaina dengan jaminan keaslian
karatase dan kualitas emas serta permata.
- Jasa Tabungan Emas ONH (Ongkos Naik Haji)
Adalah
layanan tabungan yang diberikan oleh pegadaian dalam bentuk emas ONH.
PROSEDUR DAN
PELUNASAN PINJAMAN
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian
adalah sebagai berikut :
1.
Calon
nasabah dating langsung keloket penaksir dan menyerahkan barang yang dijaminkan
dengan menunjukan kartu identitas (misalnya; KTP, SIM dan sebagainya) atau
surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating.
2.
Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan
harganya.Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan berdasarkan uang
pinjaman yang dapat diterima nasabah
3.
Selanjutnya
pembayaran uang pinajman dilakuakan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
Prosedur pelunasan uang pinjaman
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Uang
pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka
waktu.
2.
Nasabah
membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga),langsung kepada kasar disertai
bukti suarat gadai.
3.
Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
4.
Barang
yang digadai di kembalikan kepada nasabah.
BARANG JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai
baranng jaminan pada prinsipnnya adalah barang bergerak,yaitu :
1.
Barang-barang
perhiasan,yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas,perhiasan perak,
pelatina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2.
Baranng-barang
elektronik : TV, kulkas, radio, tape recorder, dan lain-lain
3.
Kendaraan
: sepeda,sepeda motor dan mobil.
4.
Barang-barang
rumah tangga : barang-barang pecah belah.
5.
Mesin
: mesin jahit dan mesin motor kapal.
6.
Tekstil
:kain batik dan permadani.
7.
Barang-barang
lain yang dianggap bernilai.
8.
Barang-barang
yang akan dijadikan jaminan atau anggunan dittaksir terlebih dahulu dengan cara
sebagai berikut :
1)
Untuk
barang kantong, yaitu emas dan permata dengan cara :
a)
Untuk
emas,yaitu dengan cara :
§ Melihat harga
pasar pusat dan standar taksiran logam
§ Melakukan
pengujian karatase dan di ukur beratnya
§ Menaksir dan
memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
b)
Untuk
permata, yaitu dengan cara :
§ Melihat standar
taksiran permata
§ Melakukan
pengetesan dengan jarum penguji, megukur besarnya berlian dan menentukan
kualitas berlian
§ Menaksir dan
memberi uang pijaman berdasarkan golongannya
2)
Untuk
barang gudang, yaitu barang anggunan selain emas dan permata dengan cara :
§ Melihat harga
pasar setempat (HPS) baranng tersebut
§ Melakukan
penaksiran dan dilanjutkan dengan perhitungan pemberian pinjaman berdasarkan
golongan
PELELANGAN
Pelelangan dilakukan
apabila terjadi hal-hal berikut:
1.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban
lainnya karena berbagai alas an.
2.
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai
alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
§ Pokok
pinjaman
§ Sewa
modal atau bunga.
§ Biaya
lelang
§ Tidak
Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung
perum pegadaian.
https://ayuue.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar