A. Asuransi
1.1 Pengertian
Asuransi
Asuransi
merupakan sarana untuk menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan,
kehilangan, kematian, kerugian dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki.
Asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suat premi
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan,
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu.
Dari definisi tersebut dapat
dikemukakan beberapa hal berikut :
1. Badan
usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban
memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
2. Pihak
tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas
peristiwa yang merugikan terjadi
3. Usaha
asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau
lembaga keungan untuk memperoleh pendapatan.
4. Usaha
asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan
yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
1.1.1
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalahperjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkinakan diderita
tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan
badan yang
menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua
badan ini
disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
“tetanggung”
kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut
“premi”. Ini
biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa
diklaim di masa
depan, biaya administratif, dan keuntungan.
1.2 Manfaat
Asuransi
Manfaat Asuransi yang
diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1. Rasa
aman dan perindungan
2.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang
lebih adil
3.
Polis asuransi dapat dijadikan jaminan
memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit
4.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber
pendapatan
Manfaat
Asuransi bagi Penanggung adalah sebagai berikut :
1. Mendorong
peningkatan usaha
2. Memperoleh
keuntungan
Manfaat
Asruansi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Mendorong
peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2. Mendorong
peningkatan kesempatan kerja
3. Meningkatkan
penerimaan pajak
1.3
Risiko dalam Industri Asuransi
Dalam insdustri asuransi, risiko
didefinisikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkina
terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat risiko, yaitu :
1.
Risiko Murni.
Risiko murni adalah suatu risiko yang
bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi menimbulkan
kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan
2.
Risiko Spekulatif
Risiko yang berkaitan dengan terjadinya
2 kemungkina yaitu peluang mengalami kerugian financial atau oeluang memperoleh
keuntungan
3.
Risiko Individu
Risiko yang dihadapi dalam kehidupan
sehari-hari
Cara
menanggulangi risiko :
1. Mengindari
risiko
2. Mengurangi
risiko
3. Menahan
risiko
4. Membagi
risiko
5. Mentransfer
risiko
1.4
Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Insurable
Interest
Unsur-unsur yang terkandung di
dalamnya :
a) Harus
ada sesuatu harta hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
b) Keadaan
pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan
c) Tertanggung
harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana
pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau
kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan
d) Antara
pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan
yang sah antara hukum
2. Utmost
Good Faith
Faktor-faktor yang melanggar
prinsip ini adalah sebagai berikut :
a) Non
disclosure
b) Concealment
c) Fraudulent
Mirepretation
d) Innocent
Misrepresentation
3. Indemnity
4. Proximate
Cause
5. Subrogation
1.5
Polis Asuransi
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Nomor
polis
2. Nama
dan alamat tertanggung
3. Uraian
risiko
4. Jumlah
pertanggungan
5. Jangka
waktu pertanggungan
6. Besar
premi, bea matrai dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya
yang dijaminkan
Kontrak
asuransi mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1. Future
contract
2. Contingent
contract
3. Service
contract
4. Risk
contract
1.6
Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi
Kegiatan
investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang
terdiri dari :
1.
Deposito berjangka
2.
Sertifikat deposito
3.
Saham
4.
Obligasi
5.
Sertifikat Bank Indonesia
6.
Surat Berharga pasar uang
7.
Pinjaman hipotik
8.
Penyertaan langsung
9.
Bangunan atau tanah
1.7Penolakan
asuransi
Beberapa
orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang
berlaku
selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
pembeli
tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
biaya yang
dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang
dapat mereka
terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang
bertaruh di
balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa
kelompok
agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada
dukungan
yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di
komunitas
yang hubungan erat dan mendukung dimana orang-orangnya dapat
saling
membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat
bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem
seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
1.8 Pengelolaanasuransi
pengelolaanasuransipadaumumnyaharusberjalansesuaiketentuanyangberlakuini
dimaksudkanagarasuransisebaikmungkinsesuaikebutuhandankondisiyangsedang
terjadi
Berikutini10nilaiyangmendasardalampengelolaanasuransi:
•Prinsiptauhid
•Prinsipkeadilan
•Prinsiptolong-menolong
•Prinsipkerjasama
•Prinsipamanah
•Prinsipsalingridha
•Prinsipmenghindarimaisir
•Prinsipmenghindaririba
•Prinsipmenghindarigharar
•Prinsipmenghindaririsywah
B. Dana Pensiun
1.1 Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun). Pengertian pensiun
adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun
dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan.
1.2 Azaz
– Azaz dan Tujuan Program Dana Pensiun
Dalam penyelenggaraan dana pensiun
mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1. Azaz
pemisahan kekayaan
2. Azaz
penyelenggaraan dalam pendanaan
3. Azaz
pembinaan dan pengawasan
4. Azaz
penundaan manfaat
5. Azaz
kebebasan
Tujuan
pelaksanaan Program dana pensiun :
1. Kewajiban
moral
2. Loyalitas
3. Kompetisi
pasar tenaga kerja
Tujuan
penyelengaraan program dana pensiun :
1. Member
rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2. Memberikan
kompensasi yang lebih baik
1.3 Fungsi
Program dan Usia Pensiun
Fungsi program pensiun meliputi :
1. Fungsi
asuransi : Karena dapat memberikan
jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan
2. Fungsi
tabungan : Karena selama masa kerja
laryawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut diperlakukan
sebagai tabungan
3. Fungsi
pensiun : Karena manfaat yang akan
diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
Usia
pensiun digolongkan menjadi :
1. Pensiun
normal.
Usia pensiun yang paling rendah
dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan
memperoleh manfaat pensiun penuh.
2. Pensiun
dipercepat
Program pensiun yang biasanya
mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun
normal
3. Pensiun
ditunda
Memperkenankan karyawannya yang
masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun
4. Pensiun
cacat
Pensiun ini sebenernya tidak
berkaitan dengan usia peserta, akan tetai karyawan yang mengalami cacat
dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan sehingga berhak
memperoleh manfaat pensiun
1.4 Jenis
Program dan Jenis Dana Pensiun
Jenis program pensiun :
1. Program
pensiun manfaat pasti
2. Program
pensiun iuran pasti
3. Program
pensiun hibrida
Jenis
lembaga dana pensiun :
1) Dana
Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun
yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku
pendiri untuk menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya
sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terjadap pemberi kerja.
A. Peraturan
mengenai DPKK menurut PP No. 76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat
sebagai berikut :
a. Nama
pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
b. Nama
dana pensiun yang bersangkutan
c. Nama
mitra pendiri, bila ada
d. Tanggal
pembentukan dana pensiun
e. Maksut
dan tujuan pembentukan dana pensiu
f. Pembentukan
kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g. Tata
cara penunjukkan, penggantian dan penunjukkan kembali pengurus dan dewan
pengawas
h. Masa
jabatan pengurus dan dewan pengawas
i.
Pedoman penggunaan jasa penerimaan
j.
Syarat untuk menjadi anggota
k. Hak,
kewajiban dan tanggungjawab pemberi kerja untuk membayar iura
l.
Besar iuran untuk program pensiun
m. Rumus
manfaat pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
n. Tata
cara penjukkan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
o. Tata
cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila
peserta meninggal dunia
p. Biaya
yang merupakan beban pensiun
q. Tata
cara perubahan peraturan dana pensiun
r.
Tata cara pembubaran dan penyelesaian
dana pensiun.
B. Pembentukan
dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahan dari
menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Peraturan
dana pensiun
b) Pernyataan
tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c) Surat
penunjukkan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d) Arahan
investasi
e) Laporan
aktuaris, apabila dan apensiun menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti
f) Surat
perjanjian antara pengurus dan penerima titipan
C. Kepengurusan
dana pensiun pemberi kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara
lain, sebagai berikut :
a) Mengelola
dana pensiun dengan menguatamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang
berhak atas manfaat pensiun
b) Memelihara
buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c) Bertindak
teliti, terampil bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawabnya
mengelola dana pensiun
d) Merahasikan
keterangan probadi yang menyangkut masing-masing peserta
D. Penggabungan
atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a) Dana
pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b) Harus
ada pemberi kerja yang bertaggungjawab atas kewajiban yang berkaitan dengan
masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum
berlakunya penggabungan
c) Penggabungan
dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan
Menteri Keuangan.
2) Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun
yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti bagi pesertanya.
A. Karakteristik
dana pensiun lembaga keuangan.
-
Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan
fleksibel
-
Seluruhan iuran tercatat untuk apa dan atas
nama peserta
-
Apabila terjadi kenaikan gaji tidak
diperlukan dana awal
-
Peserta berhak memilik instrument
investasi maupun institusinya
-
Jenis pensiun yang diselenggarakan
adalah program pensiun iuran pasti
-
Peserta berhak memilih jenis anuitas dan
perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuiyas
-
Sesuai dengan kedudukannya sebagai
trustee
-
Asset DPLK terpisah dari asset pendiri.
B. Iuran
dana pensiun lembaga keuangan.
Iuran peserta dapat berasal dari :
-
Pendiri sendiri
-
Subsidi perusahaan
-
Perusahaan bersama sama dengan pserta
(Sumber
: Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain)
3) Dana pensiun
berdasarkan keuntungan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program
pensiun
iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang
didasarkanpada
rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
1.5. Proses pembentukandana pensiun pemberi kerja
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang
Dana Pensiun, setiap pembentukan dana pensiun harus
memperoleh pengesahan
Menteri Keuangan. Berikut diinformasikan prosedur dan dokumen
persyaratan
dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi
Kerja.
* Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a. Formulir A
b. Peraturan Dana
Pensiun (PDP) - rangkap 2
c. Pernyataan
Tertulis Pendiri
d. Ringkasan
Peraturan Dana Pensiun
e. Pernyataan
Tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri)
f. Persetujuan
Pemilik Perusahaan atau Rapat Umum Pemegang Saham atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis
Pendiri
g. Persetujuan
Pemilik Perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu atas Pernyataan
Tertulis Mitra Pendiri
h. Arahan Investasi
i. Surat Penunjukan
Pengurus
j. Surat Penunjukan
Dewan Pengawas
k. Surat Penunjukan
Penerima Titipan
l. Surat
Perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan
m. Laporan Aktuaris
(untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)
1.6Manfaat dana pensiun
·
Manfaat
pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada
saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
·
Manfaat
pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila
peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
·
Manfaat
pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta
menjadi cacat.
Sumber :
http://belajardanapensiun.blogspot.co.id/p/dana-pensiun.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar