Minggu, 24 April 2016

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun



A.  Asuransi
1.1  Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan, kematian, kerugian dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki. Asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suat premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1.      Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
2.      Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi
3.      Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keungan untuk memperoleh pendapatan.
4.      Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.

1.1.1 Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
                      Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalahperjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkinakan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang
menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini
disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung”
kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini
biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya administratif, dan keuntungan.

1.2  Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1.      Rasa aman dan perindungan
2.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
3.      Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit
4.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

Manfaat Asuransi bagi Penanggung adalah sebagai berikut :
1.      Mendorong peningkatan usaha
2.      Memperoleh keuntungan

Manfaat Asruansi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1.      Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2.      Mendorong peningkatan kesempatan kerja
3.      Meningkatkan penerimaan pajak

1.3  Risiko dalam Industri Asuransi
Dalam insdustri asuransi, risiko didefinisikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkina terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat risiko, yaitu :
1.      Risiko Murni.
        Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan
2.      Risiko Spekulatif
        Risiko yang berkaitan dengan terjadinya 2 kemungkina yaitu peluang mengalami kerugian financial atau oeluang memperoleh keuntungan
3.      Risiko Individu
        Risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari
Cara menanggulangi risiko :
1.      Mengindari risiko
2.      Mengurangi risiko
3.      Menahan risiko
4.      Membagi risiko
5.      Mentransfer risiko

1.4  Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Insurable Interest
Unsur-unsur yang terkandung di dalamnya :
a)      Harus ada sesuatu harta hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
b)      Keadaan pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan
c)      Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan
d)     Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan yang sah antara hukum
2.      Utmost Good Faith
Faktor-faktor yang melanggar prinsip ini adalah sebagai berikut :
a)      Non disclosure
b)      Concealment
c)      Fraudulent Mirepretation
d)     Innocent Misrepresentation
3.      Indemnity
4.      Proximate Cause
5.      Subrogation

1.5  Polis Asuransi
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nomor polis
2.      Nama dan alamat tertanggung
3.      Uraian risiko
4.      Jumlah pertanggungan
5.      Jangka waktu pertanggungan
6.      Besar premi, bea matrai dan lain-lain
7.      Bahaya-bahaya yang dijaminkan

Kontrak asuransi mempunyai beberapa sifat, yaitu :
1.      Future contract
2.      Contingent contract
3.      Service contract
4.      Risk contract



1.6  Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
1.      Deposito berjangka
2.      Sertifikat deposito
3.      Saham
4.      Obligasi
5.      Sertifikat Bank Indonesia
6.      Surat Berharga pasar uang
7.      Pinjaman hipotik
8.      Penyertaan langsung
9.      Bangunan atau tanah

1.7Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang
berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang
dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang
bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa
kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada
dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di
komunitas yang hubungan erat dan mendukung dimana orang-orangnya dapat
saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

1.8 Pengelolaanasuransi
pengelolaanasuransipadaumumnyaharusberjalansesuaiketentuanyangberlakuini
dimaksudkanagarasuransisebaikmungkinsesuaikebutuhandankondisiyangsedang
terjadi
Berikutini10nilaiyangmendasardalampengelolaanasuransi:
•Prinsiptauhid
•Prinsipkeadilan
•Prinsiptolong-menolong
•Prinsipkerjasama
•Prinsipamanah
•Prinsipsalingridha
•Prinsipmenghindarimaisir
•Prinsipmenghindaririba
•Prinsipmenghindarigharar
•Prinsipmenghindaririsywah

B.  Dana Pensiun
1.1  Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun). Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

1.2  Azaz – Azaz dan Tujuan Program Dana Pensiun
Dalam penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
1.      Azaz pemisahan kekayaan
2.      Azaz penyelenggaraan dalam pendanaan
3.      Azaz pembinaan dan pengawasan
4.      Azaz penundaan manfaat
5.      Azaz kebebasan

Tujuan pelaksanaan Program dana pensiun :
1.      Kewajiban moral
2.      Loyalitas
3.      Kompetisi pasar tenaga kerja

Tujuan penyelengaraan program dana pensiun :
1.      Member rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
2.      Memberikan kompensasi yang lebih baik

1.3  Fungsi Program dan Usia Pensiun
Fungsi program pensiun meliputi :
1.      Fungsi asuransi         : Karena dapat memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan
2.      Fungsi tabungan       : Karena selama masa kerja laryawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut diperlakukan sebagai tabungan
3.      Fungsi pensiun         : Karena manfaat yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.

Usia pensiun digolongkan menjadi :
1.      Pensiun normal.
Usia pensiun yang paling rendah dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
2.      Pensiun dipercepat
Program pensiun yang biasanya mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun normal
3.      Pensiun ditunda
Memperkenankan karyawannya yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun
4.      Pensiun cacat
Pensiun ini sebenernya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetai karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun

1.4  Jenis Program dan Jenis Dana Pensiun
Jenis program pensiun :
1.      Program pensiun manfaat pasti
2.      Program pensiun iuran pasti
3.      Program pensiun hibrida

Jenis lembaga dana pensiun :
1)      Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terjadap pemberi kerja.
A.    Peraturan mengenai DPKK menurut PP No. 76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
a.       Nama pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
b.      Nama dana pensiun yang bersangkutan
c.       Nama mitra pendiri, bila ada
d.      Tanggal pembentukan dana pensiun
e.       Maksut dan tujuan pembentukan dana pensiu
f.       Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g.      Tata cara penunjukkan, penggantian dan penunjukkan kembali pengurus dan dewan pengawas
h.      Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas
i.        Pedoman penggunaan jasa penerimaan
j.        Syarat untuk menjadi anggota
k.      Hak, kewajiban dan tanggungjawab pemberi kerja untuk membayar iura
l.        Besar iuran untuk program pensiun
m.    Rumus manfaat pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
n.      Tata cara penjukkan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
o.      Tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
p.      Biaya yang merupakan beban pensiun
q.      Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
r.        Tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun.

B.     Pembentukan dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a)      Peraturan dana pensiun
b)      Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
c)      Surat penunjukkan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
d)     Arahan investasi
e)      Laporan aktuaris, apabila dan apensiun menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti
f)       Surat perjanjian antara pengurus dan penerima titipan

C.     Kepengurusan dana pensiun pemberi kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara lain, sebagai berikut :
a)      Mengelola dana pensiun dengan menguatamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
b)      Memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
c)      Bertindak teliti, terampil bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawabnya mengelola dana pensiun
d)     Merahasikan keterangan probadi yang menyangkut masing-masing peserta

D.    Penggabungan atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
b)      Harus ada pemberi kerja yang bertaggungjawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
c)      Penggabungan dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.

2)      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi pesertanya.
A.    Karakteristik dana pensiun lembaga keuangan.
-          Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan fleksibel
-          Seluruhan iuran tercatat untuk apa dan atas nama peserta
-          Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
-          Peserta berhak memilik instrument investasi maupun institusinya
-          Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti
-          Peserta berhak memilih jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuiyas
-          Sesuai dengan kedudukannya sebagai trustee
-          Asset DPLK terpisah dari asset pendiri.




B.     Iuran dana pensiun lembaga keuangan.
Iuran peserta dapat berasal dari :
-          Pendiri sendiri
-          Subsidi perusahaan
-          Perusahaan bersama sama dengan pserta
(Sumber : Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain)

3)  Dana pensiun berdasarkan keuntungan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkanpada
rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
1.5. Proses pembentukandana pensiun pemberi kerja
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun, setiap pembentukan dana pensiun harus memperoleh pengesahan
Menteri Keuangan. Berikut diinformasikan prosedur dan dokumen persyaratan
dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
* Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a.    Formulir A
b.    Peraturan Dana Pensiun (PDP) - rangkap 2  
c.    Pernyataan Tertulis Pendiri
d.    Ringkasan Peraturan Dana Pensiun
e.    Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri)
f.    Persetujuan Pemilik Perusahaan atau Rapat Umum Pemegang Saham atau yang  setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Pendiri
g.   Persetujuan Pemilik Perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri
h.     Arahan Investasi
i.     Surat Penunjukan Pengurus
j.     Surat Penunjukan Dewan Pengawas
k.     Surat Penunjukan Penerima Titipan
l.      Surat Perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan
m.    Laporan Aktuaris (untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)

1.6Manfaat dana pensiun
·         Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
·         Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
·         Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Sumber :
http://belajardanapensiun.blogspot.co.id/p/dana-pensiun.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar