Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Secara etimologis politik dari bahasa Yunani “Polis” yang artinya sama dengan kota (City) atau negara kota (City State) dari polis timbul istilah lain polite artinya warga negara, politicos artinya kewarganegaraan, politike techen artinya kemahiran berpolitik, dan selanjutnya orang-orang romawi mengambil istilah tersebut serta menamakan pengetahuan tentang negara itu sebagai kemahiran tentang masalah-masalah kenegaraan.
Politik dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara kota).
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian atas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan keputusan
- Kebijakan umum
- Distribusi
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan
lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung
oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi
inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya
Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
tratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukanb oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum
dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi
guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini
berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat
II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh
rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada
Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal
ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan
visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang
digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab
seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia
dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen
nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif,
strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat
umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil
kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara
sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan
negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa
dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang mencakup
bidang-bidang Pembangunan Nasional.
1.
Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan
strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju
dan sejahtera dalam wadah NKRI.
Untuk mewujudkan visi
bangsa Indonesia pada masa depan, terdapat beberapa misi. Diantaranya:
a.
Pengamalan Pancasila secara
konsisten.
b.
Penekanan kedaulatan rakyat
dalam segala aspek kehidupan
c.
Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
d.
Penjaminan kondisi aman,
damai, tertib bagi masyarakat.
e.
Perwujudan system hukum
nasional
f.
Perwujudan otonomi daerah
g.
Perwujudan kesejahteraan
rakyat.
h.
Perwujudan aparatur negara.
i.
Perwujudan sistem dan iklim
pendidikan nasional.
j.
Perwujudan politik luar
negri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif.
2.
Implementasi Polstranas di
bidang Hukum.
a.
Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat.
b.
Menata system hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu
c.
Menegakkan hukum secara
konsisten.
d.
Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional
e.
Meningkatkan integritas
moral dan profesionalitas aparat penegak hukum
f.
Mewujudkan lembaga peradilan
yang mandiri yang bebas dari pihak
manapun.
g.
Menyelenggarakan proses
pengadilan.
h.
Menata sistem hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu.
i.
Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam
segala asfek kehidupan.
3.
Implementasi Polstranas di
bidang Ekonomi.
a.
Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan.
b.
Mengupayakan kehidupan yang
layak.
c.
Mengembangkan persaingan
yang sehat dan adil.
d.
Mengoptimalkan peran
pemerintah yang mengoreksi
e.
Mengembangkan pasar modal
yang sehat.
f.
Mengembangkan kebijakan
industri perdagangan dan investasi.
4.
Implementasi Polstranas di
bidang Poitik.
A. Politik dalam Negeri.
a.
Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan NKRI.
b.
Menyempurnakan UUD 1945.
c.
Meningkatkan peran MPR, DPR,
dan lembaga tinggi negara lainnya
otonomi Daerah
KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) POLSTRANAS adalah singkatan dari Politik dan Strategi Nasional yang merupakan cara atau alat sebagai usaha untuk mencapai tujuan nasional demi keamanan dan pertahanan bangsa.
Masyarakat madani merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society) adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang maju dan demokratis.Masyarakat madani menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Berikut ini pengertian masyarakat madani menurut para ahi:
1. Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
2. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran (kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
3. Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
4. Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
5. Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
6. Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani adalah sebagai berikut:
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Demokratisasi
Toleransi
Pluralisme
Keadilan Sosial (Social justice)
Partisipasi sosial
Supermasi hukum
Keberadaan masyarakat madani saling berkaitan dengan peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil.
KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) akan terwujud apabila pemerintah dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
8. Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara
Sumber :
http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/polstranas-pengertian-politik/
http://www.disukai.com/2013/01/pengertian-dan-ciri-ciri-masyarakat-madani.html
http://muk343.blogspot.com/2013/03/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
http://j2ng.blogspot.com/2013/03/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
http://ahmadjurnaidi.wordpress.com/2014/01/02/101/
http://farahzhaqia.blogspot.com/2011/09/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
Undang-undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi
daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai
dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai
dari daerah (local government looking).KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) POLSTRANAS adalah singkatan dari Politik dan Strategi Nasional yang merupakan cara atau alat sebagai usaha untuk mencapai tujuan nasional demi keamanan dan pertahanan bangsa.
Masyarakat madani merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society) adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang maju dan demokratis.Masyarakat madani menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Berikut ini pengertian masyarakat madani menurut para ahi:
1. Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
2. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran (kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
3. Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
4. Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
5. Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
6. Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani adalah sebagai berikut:
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Demokratisasi
Toleransi
Pluralisme
Keadilan Sosial (Social justice)
Partisipasi sosial
Supermasi hukum
Keberadaan masyarakat madani saling berkaitan dengan peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil.
KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) akan terwujud apabila pemerintah dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
8. Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara
Contoh kasus :
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa
Barat menemukan 22 kasus pelanggaran kampanye berupa politik uang di 13
kota dan kabupaten di Jabar. PAN menjadi parpol dengan jumlah
pelanggaran tertinggi.
Sumber :
http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/polstranas-pengertian-politik/
http://www.disukai.com/2013/01/pengertian-dan-ciri-ciri-masyarakat-madani.html
http://muk343.blogspot.com/2013/03/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
http://j2ng.blogspot.com/2013/03/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
http://ahmadjurnaidi.wordpress.com/2014/01/02/101/
http://farahzhaqia.blogspot.com/2011/09/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar