PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah Indonesia
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi yang
berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang, kesamaan nilai
tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Hal tersebut
ditandai dengan peristiwa proklamasi Indonesia tanggal 17 agustus 1945 dimana
seluruh rakyat Indonesia bersatu membulatkan tekad mereka untuk sebuah
kemerdekaan bangsa.
Akan tetapi, semangat perjuangan
bangsa Indonesia pada zaman sekarang ini telah mengalami penurunan pada titik
yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi. Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang mengatur segala bidang kehidupan masyarakat
internasional, sehingga menimbulkan berbagai konflik kepentingan diantara
negara maju dan berkembang. Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hal ini membuat
dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal
batas negara. Kondisi ini menciptakan sebuah struktur baru, yaitu struktur
global. Oleh karena itu,pengaruh globalisasi
mempengaruhi struktur, pola pikir, budaya, dan sikap masyarakat Indonesia.
Untuk menghadapi pengaruh globalisasi,
masyarakat Indonesia terutama kalangan pelajar harus meningkatkan kualitas
pendidikan, wawasan nusantara, serta nilai-nilai kenegaraan yang berdasarkan
Pancasila, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan yang
dimaksud adalah agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, walaupun dunia saat ini sedang dilanda pengaruh Globalisasi. Sedangkan tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para intelektual. Melalui pendidikan
kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita
serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Landasan hukum
a.
Undang-Undang
Dasar 1945
1.
Pembukaan UUD
1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat
khususnya tentang tujuan negara.
2.
Pasal 30 ayat
(1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan
negara.
3.
Pasal 31 ayat
(1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang
ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1.
Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.
Pasal 19,
ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap
warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a.
Tahap awal pada
pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b.
Sikap lanjutan
dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c. Undang-Undang Nomor 2
tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa: ”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan
oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Berdasarkan Keputusan Dirjen
Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
a. Tujuan umum
Memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
1.
Agar mahasiswa
dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur
dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang
terdidik dan bertanggungjawab.
2.
Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
3.
Agar mahasiswa
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Konsep
demokrasi
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang
dinamakan semokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin,
demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional,
dsb.
Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal
kata berarti “Rakyat Berkuasa” atau “goverment or rule by the people”. (Kaya
Yunani Demos berarti, kratos/kratein berarti kekerasan/kekuasaan).
Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan
demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi
konstitional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya “demokrasi”,
tetapi pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme.
Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal dari
eropa, tetapi sesudah perang dunia II nampaknya juga di dukung oleh beberapa
Negara baru di asia. India, pakistan, Filiphina, dan Indonesia mencita-citakan
demokrasi konstitional, sekalipun terdapat bemacam-macam bentuk pemerintahan
maupun gaya hidup dalam negara-negara tersebut. Dilain pihak ada
negara-negara baru di asia yang mendasarkan diri atas azas-azas komunisme,
yaitu RRC, Korea utara, dsb.
Demokrasi yang dianut di indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan pancila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan undang-undang
dasar kita menyebut sercara ekspisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan
yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara
yaitu :
1.
Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum. Negara indonesia berdasarkan atas hukum, tidak
berdasarkan atas hukum. tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Sistem Konstitional.
3.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas). Berdasarkan dua istilah tersebut, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari undung-undang dasar 1945, ialah demokrasi indonesia, yaitu
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan”, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.
Ciri Khas dari demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa
pemerintah yang demokrasi adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak
dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara negaranya.
Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi;
maka dari itu sering disebut “Pemerintah bedasarkan Konstitusi”.
Pada waktu demokrasi konstituasional muncul sebagai suatu
program dan sistem politik yang kongkrit, yaitu pada akhir abad ke-19, di
anggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaiknya diselenggarakan dengan
suatu konstitusi tertulis, yang dengan menjamin hak-hak azasi warga negara.
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu : Demokrasi langsung dan Demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung, merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa
awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan
yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era
modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara
cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang
sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua
permasalahan politik negara.
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui "Pemilihan_umum" untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui "Pemilihan_umum" untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan
pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga
negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan
keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945
sebagai konstitusi negara.
Wujud dari
usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional
serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode :
a)
Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama
b)
Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
c)
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang
dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa
pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu,
tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan
periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah
sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini,
mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak.
Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan
pengaruh global dan gejolak sosial.
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki
manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat
oleh siapapun. HAM
memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang
menciptakan manusia.
Terdapat
5 (lima) pokok mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam batang
tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam
hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang –
undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di
jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Referensi:
http://sofyarosa-mozoltov.blogspot.com/2012/03/rangkuman-pendidikan-kewarganegaraan.html
Contoh kasus:
Hak asasi manusia. di kasus ini terlihat sekali anak anak di bawah umur yang seharusnya belajar dan sekolah ternyata karena minimnya ekonomi mereka harus mencari nafkah di usia dini.
Analisis:
menurut saya anak yang masih di bawah umur harusnya bersekolah apabila mereka tergolong rakyat tidak mampu, seharusnya pemerintah yang membiayai mereka sehingga tidak ada lagi anak anak di bawah umur yang bekerja dengan cara mengamen atau meminta minta. karena kejadian inilah jadi banyak anak anak yang terkena pergaulan bebas terjerumus dalam hal negatif. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar