Kamis, 10 April 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1.      LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

            Perjalanan panjang sejarah Indonesia menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang, kesamaan nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Hal tersebut ditandai dengan peristiwa proklamasi Indonesia tanggal 17 agustus 1945 dimana seluruh rakyat Indonesia bersatu membulatkan tekad mereka untuk sebuah kemerdekaan bangsa.
            Akan tetapi, semangat perjuangan bangsa Indonesia pada zaman sekarang ini telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang mengatur segala bidang kehidupan masyarakat internasional, sehingga menimbulkan berbagai konflik kepentingan diantara negara maju dan berkembang. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hal ini membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan sebuah struktur baru, yaitu struktur global. Oleh karena itu,pengaruh globalisasi mempengaruhi struktur, pola pikir, budaya, dan sikap masyarakat Indonesia. Untuk menghadapi pengaruh globalisasi, masyarakat Indonesia terutama kalangan pelajar harus meningkatkan kualitas pendidikan, wawasan nusantara, serta nilai-nilai kenegaraan yang berdasarkan Pancasila, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
            Pendidikan kewarganegaraan yang dimaksud adalah agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, walaupun dunia saat ini sedang dilanda pengaruh Globalisasi. Sedangkan tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan  nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para intelektual. Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Landasan hukum
a.       Undang-Undang Dasar 1945
1.      Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
2.      Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
3.      Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1.      Pasal 18 Hak  dan kewajiban warga  negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.      Pasal 19,  ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh  setiap warga  negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a.       Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b.      Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c.   Undang-Undang  Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa: ”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Tujuan pendidikan  kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan Dirjen  Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan  adalah:
a. Tujuan umum
   Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga  negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.   Tujuan khusus
1.      Agar mahasiswa dapat memahami  dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2.      Agar mahasiswa menguasai  dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3.      Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai  dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban  bagi nusa dan bangsa.

Konsep demokrasi
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan semokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dsb.
Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “Rakyat Berkuasa” atau “goverment or rule by the people”. (Kaya Yunani Demos berarti, kratos/kratein berarti kekerasan/kekuasaan).
Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme.
Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal  dari eropa, tetapi sesudah perang dunia II nampaknya juga di dukung oleh beberapa Negara baru di asia. India, pakistan, Filiphina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitional, sekalipun terdapat bemacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam  negara-negara tersebut. Dilain pihak ada negara-negara baru di asia yang mendasarkan diri atas azas-azas komunisme, yaitu RRC, Korea utara, dsb.
Demokrasi yang dianut di indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran  serta pandangan undang-undang dasar kita menyebut sercara ekspisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang  dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara yaitu :
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan  atas hukum. Negara indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas hukum. tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.      Sistem Konstitional.
3.      Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan dua istilah tersebut, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari undung-undang dasar 1945, ialah demokrasi indonesia, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.
Ciri Khas dari demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokrasi adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut “Pemerintah bedasarkan Konstitusi”.
Pada waktu demokrasi konstituasional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang kongkrit, yaitu pada akhir abad ke-19, di anggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan menjamin hak-hak azasi warga negara.

Bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu : Demokrasi langsung dan Demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung, merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui "Pemilihan_umum" untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
        
Pengertian Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
                        Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
                        Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
                        Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode :
a)      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
b)      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
c)      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
 Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e. Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).



Referensi:
http://sofyarosa-mozoltov.blogspot.com/2012/03/rangkuman-pendidikan-kewarganegaraan.html


Contoh kasus:
Hak asasi manusia. di kasus ini terlihat sekali anak anak di bawah umur yang seharusnya belajar dan sekolah ternyata karena minimnya ekonomi mereka harus mencari nafkah di usia dini. 
Analisis:
menurut saya anak yang masih di bawah umur harusnya bersekolah apabila mereka tergolong rakyat tidak mampu, seharusnya pemerintah yang membiayai mereka sehingga tidak ada lagi anak anak di bawah umur yang bekerja dengan cara mengamen atau meminta minta. karena kejadian inilah jadi banyak anak anak yang terkena pergaulan bebas terjerumus dalam hal negatif. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar