Beberapa peluang bisnis dengan modal
kecil atau menengah yang dapat dijadikan peluang usaha :
Bisnis Offline dari Rumah
Ada banyak sekali peluang bisnis modal kecil yang bisa
dikerjakan dari rumah. Kita dapat melakukan semua proses menjalankan bisnis
dengan baik tanpa harus menyewa tempat. Walaupun begitu kita harus
mempertimbangkan market yang ada di sekitar kita, apakah akan ada orang yang
membutuhkan produk yang kita jual di sana? Berikut ini adalah beberapa jenis
usaha rumahan dengan modal kecil yang bisa kita kerjakan:
1. Membuka
jasa menjahit
Banyak orang yang ingin menjahitkan pakaiannya dengan
model dan ukuran tertentu, nah mereka ini pasti selalu mencari jasa menjahit
pakaian untuk mereka. Bisnis ini sangat cocok untuk orang yang memiliki minat
pada fashion, tentunya Anda harus memiliki kemampuan dalam menjahit dan
mendesain pakaian.
2. Bisnis
Kuliner
Kalau Anda memiliki resep makanan yang unik atau bisa
membuat snack yang digemari banyak orang, maka Anda harus mempertimbangkan
bisnis ini. Usaha ini sangat cocok untuk orang yang menyukai tentang kuliner.
Tidak sedikit orang yang berhasil menjalankan bisnis makanan, bahkan bisnisnya
semakin berkembang dan membuka cabang di tempat lain.
3. Menjual
pulsa elektrik
Memulai bisnis jual pulsa saat ini sangat mudah hanya
dengan modal Rp 100.000 – Rp 300.000 kita sudah bisa mulai menjalankan bisnis ini,
cocok dikerjakan dimana saja dan siapa saja. Bila Anda adalah seseorang yang
aktif dalam sebuah network, organisasi dimana anggotanya cukup banyak, atau
anak kuliahan, maka bisnis jual pulsa bisa sangat menguntungkan lho karena kita
bisa menjualnya pada teman-teman yang berada di network, organisasi, kampus.
4. Membuka
les private
Bila kita memiliki kemampuan dalam bidang tertentu,
misalnya; gitar, bahasa Inggris, computer, dan lain-lain, kita bisa memberikan
les private di rumah atau bisa juga dilakukan di tempat lain tergantung kondisi
yang ada.
5. Membuka
warung atau toko sembako
Bisnis ini
sudah banyak yang mengerjakannya karena itu kita sebaiknya melihat tingkat
persaingan yang ada, lokasi, dan juga modal yang kita miliki.
6. Bisnis
Jasa design, editing foto, dan percetakan
Tentunya kita harus memiliki kemampuan dalam
menggunakan software editing foto, seperti: CorelDraw, Photoshop, dan lainnya.
Untuk membuka sebuah usaha percetakan digital atau digital printing, Anda tidak
harus punya modal yang sangat besar. Kita bisa bermitra dengan pengusaha
percetakan digital yang sudah berjalan, misalnya seperti Wanabi
Print.
7. Membuka
jasa laundry
Bisnis laundry akan sangat laris bila berlokasi di
dekat kampus, kost-kostan. Kalau kita perhatikan bisnis laundry ini semakin
banyak dan semakin bermacam-macam layanannya, bahkan ada yang menawarkan untuk
menjemput pakaian yang akan di-laundry. Bila Anda merasa bisnis ini cocok
dengan Anda maka sebaiknya Anda segera melakukannya karena bisnis ini akan
selalu dicari oleh banyak orang.
Pada umumnya, ada beberapa tantangan ataupun masalah
yang dihadapi dalam menjalankan suatu usaha, diantaranya :
1. Ketidakmampuan Manajemen
Dalam kebanyakan UKMK,
kurangnya pengalaman manajemen atau lemahnya kemampuan pengambilan keputusan
merupakan masalah utama dari kegagalan usaha. Pemiliknya kurang mempunyai jiwa
kepemimpinan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membuat bisnisnya berjalan.
2. Kurang Pengalaman
Idealnya, calon wirausahawan
harus memiliki keterampilan teknis yang memadai (pengalaman kerja mengenai
pengoperasian fisik bisnis dan kemampuan konsep yang mencukupi); kemampuan
memvisualisasi, mengkoordinasi, dan mengintegrasikan berbagai kegiatan bisnis
menjadi keseluruhan yang sinergis.
3. Lemahnya Kendali Keuangan
Dalam hal ini ada dua
kelemahan mendasar yang perlu digarisbawahi, yaitu: kekurangan modal dan
kelemahan dalam kebijakkan kredit terhadap pelanggan. Banyak wirausahawan
membuat kesalahan pada awal bisnis dengan hanya “modal dengkul,” yang merupakan
kesalahan fatal. Wirausahawan cenderung sangat optimis dan sering salah menilai
uang yang dibutuhkan untuk masuk ke dalam bisnis. Sebagai akibatnya, mereka
memulai usaha dengan modal yang terlalu sedikit dan tampaknya permodalan yang
memadai tidak akan pernah tercapai mengingat perusahaan mereka memerlukan
semakin banyak uang untuk mendanai pertumbuhannya. Selain itu, tekanan terhadap
UKMK untuk menjual secara kredit sangat kuat. Dimana, beberapa manajer melihat
peluang untuk mendapatkan keunggulan persaingan terhadap pesaingnya dengan cara
menawarkan penjualan kredit. Apapun kasusnya, pemilik bisnis kecil harus
mengendalikan penjualan kredit secara hati-hati karena kegagalan
mengendalikannya dapat menghancurkan kesehatan keuangan bisnis kecil.
4. Gagal Mengembangkan
Perencanaan Strategis.
Terlalu banyak wirausahawan
yang mengabaikan proses perencanaan strategis, karena mereka mengira hal
tersebut hanya bermanfaat untuk perusahaan besar saja. Namun, kegagalan
perencanaan biasanya mengakibatkan kegagalan dalam bertahan hidup dan ini
berlaku untuk keduanya usaha besar maupun usaha kecil. Sebab, tanpa suatu
strategi yang didefinisikan dengan jelas, sebuah bisnis tidak memiliki dasar
yang berkesinambungan untuk menciptakan dan memelihara keunggulan bersaing di
pasar.
5. Pertumbuhan Tak
Terkendali
Pertumbuhan merupakan
sesuatu yang alamiah, sehat, dan didambakan oleh semua perusahaan, tetapi
pertumbuhan haruslah terencana dan terkendali. Pakar manajemen Peter Drucker
menyatakan bahwa perusahaan yang baru berdiri dapat diperkirakan mengalami
pertumbuhan terlalu pesat dibandingkan dengan basis modal mereka apabila
penjualan meningkat 40 sampai 50 persen. Idealnya, perkembangan harus didanai
dari laba ditahan atau dari tambahan modal pemiliknya, tetapi sebagian besar
bisnis mengambil pinjaman paling tidak untuk sebagian investasi modalnya.
6. Lokasi yang buruk
Untuk bisnis apapun,
pemilihan lokasi yang tepat untuk sebagian merupakan suatu seni – dan untuk
sebagian lagi ilmu. Sangat sering, lokasi bisnis dipilih tanpa penelitian,
pengamatan, dan perencanaan yang layak. Beberapa wirausahawan memilih lokasi
hanya karena ada tempat kosong. Akibat ketidaktepanan lokasi ini, penjualan
tidak berkembang dan bisnis tersebut terancam gagal.
7. Pengendalian Persediaan
yang Tidak Baik
Umumnya, investasi terbesar
yang harus dilakukan manajer bisnis kecil adalah dalam persediaan, namun
pengendalian persediaan adalah salah satu tanggung jawab manajerial yang paling
sering diabaikan. Tingkat persediaan yang tidak mencukupi akan mengakibatkan
kekurangan dan kehabisan stok, yang akhirnya mengakibatkan pelanggan kecewa dan
pergi.
8. Ketidakmampuan Membuat
Transisi Kewirausahaan.
Berhasil melewati “tahap
awal kewirausahan” bukanlah jaminan keberhasilan bisnis. Setelah berdiri,
pertumbuhan biasanya memerlukan perubahan gaya manajemen yang secar drastis
berbeda. Kemampuan-kemampuan yang tadinya membuat seorang wirausahawan berhasil
seringkali mengakibatkan ketidakefektifan manajerial. Pertumbuhan mengharuskan
wirausahawan untuk mendelegasikan wewenang dan melepaskan kegiatan pengendalian
sehari-hari – sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh banyak wirausahwan.
Memiliki visi dan tujuan yang
jelas. Hal ini berfungsi untuk menebak ke mana langkah dan arah yang
dituju sehingga dapat diketahui langkah yang harus dilakukan oleh
pengusaha tersebut.
Inisiatif dan selalu proaktif.
Ini merupakan ciri mendasar di mana pengusaha tidak hanya menunggu sesuatu
terjadi, tetapi terlebih dahulu memulai dan mencari peluang sebagai
pelopor dalam berbagai kegiatan.
Berorientasi pada prestasi.
Pengusaha yang sukses selalu mengejar prestasi yang lebih baik daripada
prestasi sebelumnya. Mutu produk, pelayanan yang diberikan, serta kepuasan
pelanggan menjadi perhatian utama. Setiap waktu segala aktifitas usaha
yang dijalankan selalu dievaluasi dan harus lebih baik dibanding
sebelumnya.
Berani mengambil risiko. Hal
ini merupakan sifat yang harus dimiliki seorang pengusaha kapanpun dan
dimanapun, baik dalam bentuk uang maupun waktu.
Kerja keras. Jam kerja
pengusaha tidak terbatas pada waktu, di mana ada peluang di situ dia
datang. Kadang-kadang seorang pengusaha sulit untuk mengatur waktu
kerjanya. Benaknya selalu memikirkan kemajuan usahanya. Ide-ide baru
selalu mendorongnya untuk bekerja kerjas merealisasikannya. Tidak ada kata
sulit dan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.
Bertanggungjawab terhadap
segala aktivitas yang dijalankannya, baik sekarang maupun yang akan datang.
Tanggung jawab seorang pengusaha tidak hanya pada segi material, tetapi
juga moral kepada berbagai pihak.
Komitmen pada berbagai pihak.
Mengembangkan dan memelihara
hubungan baik dengan berbagai pihak, baik yang berhubungan langsung dengan
usaha yang dijalankan maupun tidak. Hubungan baik yang perlu dijalankan,
antara lain kepada: para pelanggan, pemerintah, pemasok, serta masyarakat
luas.
Sifat-sifat
seorang wirausaha adalah:
Memiliki sifat keyakinan,
kemandirian, individualitas, optimisme.
Selalu berusaha untuk
berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan,
memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan memiliki
inisiatif.
Memiliki kemampuan mengambil
risiko dan suka pada tantangan.
Bertingkah laku sebagai
pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan
kritik yang membangun.
Memiliki inovasi dan
kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis
yang luas.
Memiliki persepsi dan cara
pandang yang berorientasi pada masa depan.
Memiliki keyakinan bahwa hidup
itu sama dengan kerja keras.
5 karakter yang harus dimiliki
seorang wirausahawan agar sukses menjalankan bisnis pribadinya.
Memiliki kemauan yang keras. Memulai sesuatu, apapun itu,
bukanlah sesuatu yang gampang. Kendala dan masalah pasti dihadapi oleh
orang yang baru akan memulai sebuah kegiatan. Hal ini juga berlaku dalam
bisnis pribadi. Membuka bisnis pribadi tidak semudah membalikkan telapak
tangan. Untuk itu, calon wirausahawan harus memiliki kemauan yang keras
agar dapat menghadapi kendala dan masalah di masa-masa awal bisnisnya.
Bertekad kuat. Ketika bisnis pribadi telah
didirikan, permasalahan selanjutnya adalah menaati action plan yang telah dirancang. Action
plan berisi langkah-langkah konkret yang menjadi panduan wirausahawan
dalam menjalankan bisnisnya. Sering terjadi, kendala yang ditemui pebisnis
di lapangan membuat ia harus berimprovisasi dan mengambil langkah yang
tidak tertuang dalam action plan. Agar bisnis tidak melenceng jauh
dari target yang sudah dirancang, wirausahan harus memiliki komitmen dan
tekad yang kuat untuk selalu konsisten menjalankan bisnis. Target dan
rencana kerja yang sudah disusun harus dijalankan semaksimal mungkin agar
misi awal didirikannya bisnis dapat dicapai.
Berani mengambil risiko. Ketakutan untuk mengambil
keputusan akan membuat bisnis berjalan di tempat. Risiko berbisnis salah satunya adalah kerugian.
Namun, bukan berarti risiko tersebut menuntut pebisnis untuk selalu
‘bermain aman’. Keberanian untuk berinovasi dan mencoba strategi baru
dibutuhkan untuk perkembangan bisnis.
Tahan banting dan tidak
cengeng.Apapun
profesi yang dilakoni seseorang, dapat dipastikan akan selalu ada
tantangan dan cobaan yang harus dihadapi. Begitu pula dengan profesi
wirausahawan. Halangan teknis maupun non-teknis akan selalu ditemui
wirausahawan setiap harinya. Untuk bertahan dalam situasi sulit,
dibutuhkan ketahanan mental yang kuat. Pebisnis diharapkan tidak larut
dalam kesedihan yang terlalu dalam jika bisnisnya sedang terguncang. Hal
yang lebih penting yang harus dilakukan pebisnis adalah mencari solusi
dari permasalahan tersebut dan yakin bahwa guncangan yang menerpa
bisnisnya akan berlalu.
Ikhlas dan selalu bersyukur. Karakter ini memang terkesan absurd
namun sedikit banyak menunjang keberhasilan pebisnis dalam berwirausaha.
Sikap hati yang tulus dan selalu bersyukur kepada Tuhan membuat seorang
pebisnis menjalankan usahanya dengan sistem go-with-the-flow. Rasa
ikhlas dan syukur ini membuat pebisnis dapat memaknai setiap hasil yang
didapat dari bisnisnya, sekecil apapun profit usaha yang ia peroleh.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Secara etimologis politik dari bahasa Yunani “Polis” yang artinya sama dengan kota (City) atau negara kota (City State) dari polis timbul istilah lain polite artinya warga negara,
politicos artinya kewarganegaraan, politike techen artinya kemahiran
berpolitik, dan selanjutnya orang-orang romawi mengambil istilah
tersebut serta menamakan pengetahuan tentang negara itu sebagai kemahiran tentang masalah-masalah kenegaraan.
Politik dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara kota).
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian atas (prinsip),
keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik:
Negara
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu
diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu
dijalankan.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi
secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan
lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung
oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi
inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya
Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
tratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukanb oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum
dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi
guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini
berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat
II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh
rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada
Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal
ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan
visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang
digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab
seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia
dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen
nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif,
strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat
umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil
kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara
sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan
negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa
dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang mencakup
bidang-bidang Pembangunan Nasional.
1.Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan
strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju
dan sejahtera dalam wadah NKRI.
Untuk mewujudkan visi
bangsa Indonesia pada masa depan, terdapat beberapa misi. Diantaranya:
a.Pengamalan Pancasila secara
konsisten.
b.Penekanan kedaulatan rakyat
dalam segala aspek kehidupan
c.Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
d.Penjaminan kondisi aman,
damai, tertib bagi masyarakat.
e.Perwujudan system hukum
nasional
f.Perwujudan otonomi daerah
g.Perwujudan kesejahteraan
rakyat.
h.Perwujudan aparatur negara.
i.Perwujudan sistem dan iklim
pendidikan nasional.
j.Perwujudan politik luar
negri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif.
2.Implementasi Polstranas di
bidang Hukum.
a.Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat.
b.Menata system hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu
c.Menegakkan hukum secara
konsisten.
d.Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional
e.Meningkatkan integritas
moral dan profesionalitas aparat penegak hukum
f.Mewujudkan lembaga peradilan
yang mandiri yang bebas dari pihak
manapun.
g.Menyelenggarakan proses
pengadilan.
h.Menata sistem hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu.
i.Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam
segala asfek kehidupan.
3.Implementasi Polstranas di
bidang Ekonomi.
a.Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan.
b.Mengupayakan kehidupan yang
layak.
c.Mengembangkan persaingan
yang sehat dan adil.
d.Mengoptimalkan peran
pemerintah yang mengoreksi
e.Mengembangkan pasar modal
yang sehat.
f.Mengembangkan kebijakan
industri perdagangan dan investasi.
4.Implementasi Polstranas di
bidang Poitik.
A.Politik dalam Negeri.
a.Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan NKRI.
b.Menyempurnakan UUD 1945.
c.Meningkatkan peran MPR, DPR,
dan lembaga tinggi negara lainnya
otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan
strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi
daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai
dari pusat (central government looking).
2.Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai
dari daerah (local government looking).
KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
POLSTRANAS adalah singkatan dari Politik dan Strategi Nasional yang
merupakan cara atau alat sebagai usaha untuk mencapai tujuan nasional
demi keamanan dan pertahanan bangsa.
Masyarakat madani merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil
society) adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang
mandiri, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang maju dan
demokratis.Masyarakat madani menampilkan dirinya sebagai daerah
kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara
bebas dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur
politik (dalam konteks tatanan sosial).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah
masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang
ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Berikut ini pengertian masyarakat madani menurut para ahi:
1. Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu
lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan
model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti
keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk
lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
2. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat
yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad
SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban
dengan ciri antara lain : egaliteran (kesederajatan), menghargai
prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
3. Menurut Ernest Gellner, Civil Society atau Masyarakat Madani
merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non
pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
4. Menurut Cohen dan Arato, Civil Society atau Masyarakat Madani
adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik
dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi,
menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama
(public good).
5. Menurut Muhammad AS Hikam, Civil Society atau Masyarakat Madani
adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan
bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan
(self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang
tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan
nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
6. Menurut M. Ryaas Rasyid, Civil Society atau Masyarakat Madani
adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai
jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang
mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling
berhadapan dengan negara.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani adalah sebagai berikut:
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Demokratisasi
Toleransi
Pluralisme
Keadilan Sosial (Social justice)
Partisipasi sosial
Supermasi hukum
Keberadaan masyarakat madani saling berkaitan dengan peran gerakan
sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau
masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara
(state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil.
KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) akan
terwujud apabila pemerintah dan setiap warga negara Indonesia/
masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan,
kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan
kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih
baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos
kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara
dipercaturan global.
8. Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam
pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan
pribadi warga negara
Contoh kasus :
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa
Barat menemukan 22 kasus pelanggaran kampanye berupa politik uang di 13
kota dan kabupaten di Jabar. PAN menjadi parpol dengan jumlah
pelanggaran tertinggi.